Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli

– Dalam artikel ini, kami akan menguraikan konsep administrasi negara atau administrasi publik. Pembahasan ini didasarkan pada pandangan para ahli yang memberikan penjelasan yang komprehensif dan mudah dipahami. Agar lebih memahami topik ini, mari kita perhatikan penjelasan berikut dengan teliti.

Mari kita bahas pengertian administrasi negara terlebih dahulu dengan seksama.

Makna Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Administrasi negara, atau dikenal juga sebagai administrasi publik, merujuk pada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh aparat negara atau pemerintah untuk mencapai tujuan negara secara efisien.

Administrasi publik, juga disebut sebagai Administrasi Negara, merupakan bidang studi ilmu sosial yang memfokuskan pada tiga elemen penting dalam kehidupan berbangsa, yaitu lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta semua aspek yang terkait dengan kepentingan publik. Bidang studi ini mencakup kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggaraan negara.

Secara sederhana, definisi administrasi publik merujuk pada ilmu yang mempelajari bagaimana mengelola organisasi publik. Ruang lingkup studi ini meliputi birokrasi, perencanaan, implementasi, dan evaluasi kebijakan publik, administrasi pembangunan, pemerintahan daerah, serta tata kelola yang baik (good governance).

Menurut John M. Pfifner dan Robert V. Presthus, yang dikutip oleh Syafiie (2009:31), pengertian administrasi negara adalah sebagai berikut:

Administrasi negara mencakup pelaksanaan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik.
Administrasi negara dapat diartikan sebagai koordinasi upaya individu dan kelompok untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Ini melibatkan pekerjaan sehari-hari dalam pemerintahan.
Secara singkat, administrasi negara adalah proses yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah, pengarahannya, keterampilan, dan teknik yang tak terhitung jumlahnya, yang memberikan arahan dan tujuan bagi sekelompok orang.

George J. Gordon menyampaikan pandangannya mengenai pengertian administrasi negara, yaitu bahwa administrasi negara dapat dijelaskan sebagai serangkaian proses yang dilakukan baik oleh organisasi maupun individu yang terkait dengan penerapan dan pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock, dan Louis W. Koening, administrasi negara dapat diartikan sebagai kegiatan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan politiknya.

Dwight Waldo memberikan pengertian administrasi negara sebagai manajemen dan organisasi manusia beserta peralatannya untuk mencapai tujuan pemerintah.

Menurut Edward H. Litchfield, administrasi negara adalah studi tentang bagaimana berbagai badan pemerintah diorganisir, dilengkapi dengan sumber daya manusia, didanai, dijalankan, dan dipimpin.

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo menjelaskan bahwa administrasi negara adalah bantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang berarti pemerintah atau pejabat tidak dapat menjalankan tugas-tugas kewajibannya tanpa adanya administrasi negara.

Menurut Dwight Waldo, pengertian administrasi negara memiliki dua sudut pandang, yaitu:

Administrasi negara adalah organisasi dan manajemen manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan administrasi.

Administrasi negara adalah seni manajemen yang digunakan dalam mengatur urusan negara.

John Pfiffer dan Robert V menyatakan bahwa pengertian administrasi negara adalah suatu proses yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah, mengarahkan kemampuan dan berbagai teknik yang tidak terbatas jumlahnya, memberikan arahan dan tujuan bagi sejumlah orang.

Menurut Dimocks, administrasi negara adalah aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan atau wewenang politiknya.

Pfiffer dan Presthus mengemukakan pengertian administrasi negara sebagai suatu proses yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan negara.

Mustafa, SH menjelaskan bahwa administrasi negara adalah gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara hierarkis yang diberikan kepada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

Menurut Ultrech dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara, pengertian administrasi negara adalah kombinasi dari jabatan (complec van kambten) dalam “Apparaat” (alat) administrasi yang berada di bawah kepemimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu oleh Menteri) yang melaksanakan sebagian dari tugas pemerintah (overheadstak), yaitu fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan-badan pengadilan, badan legislatif (pusat), dan badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan-persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi). Di sini, badan-badan pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan Daerah Istimewa memiliki kekuasaan masing-masing untuk memerintah daerahnya berdasarkan delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind).

Demikianlah penjelasan tentang 12 Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli (Lengkap). Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan Anda. Terima kasih telah mengunjungi kami, dan jangan lupa untuk membaca artikel-artikel kami lainnya.

Sumber: sambellayah.com