Waspada Banyak Izin Pinjaman Online Dicabut, Cek Daftar Terbarunya!

Kredivo Catat Transaksi Paylater Tumbuh 14 Persen Jelang Lebaran

Perjalan pinjaman online di Indonesia memasuki babak baru. Saat ini tidak mudah untuk mendirikan sebuah pinjaman online karena konsumen makin cerdas. Di sisi lain pemerintah juga makin ketat memberikan izin kepada perusahaan baru pinjaman online. 

Oleh karena itu, sebagai konsumen yang cerdas harus terupdate dengan informasi bahwa ada beberapa perusahaan kredit cepat yang sudah tidak lagi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan karena menghadapi masalahnya masing-masing. 

TaniFund

OJK mengeluarkan siaran pers pada tanggal 8 Mei 2024 yang berisi bahwa OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia yang tertuang dalam ​SP 57/OJK/GKPB/V/2024. Izin usaha peer to peer landing tersebut dicabut karena TaniFund dianggap tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. 

Padahal TaniFund termasuk salah satu fintech yang memiliki segmentasi para petani sehingga para petani bisa mendapatkan akses pendanaan lewat pinjaman online. Melansir berita dari DetikFinance bahwa TaniFund tersandung masalah gagal bayar kepada para investor. Diberitakan bahwa TaniFund gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor. 

Jembatan Emas

Pinjaman online ini berada di bawah naungan PT Akur Dana Abadi yang izinnya sudah dicabut oleh OJK sejak 3 Juli 2024. Seperti halnya TaniFund, Jembatan Emas juga tersandung regulasi OJK dimana perusahaan ini tidak dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait dengan ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. 

Dengan dicabutnya izin dari OJK tersebut Jembatan Emas tidak diberikan kewenangan untuk melakukan usaha di industri fintech lending. 

Dhanapala

Setali tiga uang dengan Jembatan Emas, Dhanapala dibawah PT Semangat Gotong Royong pun dicabut izinnya per tanggal 5 Juli 2024. Hal tersebut dilakukan oleh OJK untuk memberikan perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya. OJK mewajibkan Dhanapala melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen masyarakat. 

Pastikan Pinjaman Onlinemu Terdaftar

Dari tiga perusahaan tersebut masih ada sekitar 63 perusahaan lain yang izinnya juga dicabut oleh OJK di bulan Juli 2024. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen OJK terhadap perlindungan konsumen sangatlah tinggi. 

Di antara pinjaman online tersebut, ada salah satu yang direkomendasikan karena memberikan bunga yang rendah serta biaya yang transparan. Kamu bisa langsung tahu cicilan berapa dan bunga yang dibayarkan berapa saat ingin mengajukan kredit. Perusahaan tersebut adalah Kredivo. 

Bagi member premium diberikan kemudahan paylater dan cicilan hingga 3 bulan tanpa perlu bayar bunga sama sekali. Sehingga memudahkan untuk belanja atau mencicil barang-barang untuk perlengkapan rumah tangga. 

Benefit lain menjadi member premium Kredivo adalah limit pinjaman yang diberikan oleh Kredivo termasuk sangat tinggi hingga Rp50 juta. Limit tersebut bisa dimanfaatkan baik untuk utang konsumtif maupun utang produktif. Sebelum mengajukan pinjaman pastikan kondisi keuangan kamu cukup baik agar masih bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarga.   

Syarat utama menjadi member Kredivo, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 sampai 60 tahun, berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, Kediri, Tasikmalaya, Tegal, Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Cilegon, Bontang, Tanjung Pinang, Metro, Dumai, Gowa, Maros, Banyuasin, Deli Serdang, Brebes, Karanganyar, Banjarbaru, Karawang, Mojokerto, Sukoharjo, Demak, Klaten, Kendal, Kudus, Banyuwangi, Bitung, Kampar, Minahasa dan Minahasa Utara. Serta memiliki penghasilan minimal Rp 3.000.000 per bulan.